Tenang! Baru Kerja 1 Bulan Lebih Sehari Wajib Dapat THR

Selasa, 11 April 2023 - 17:20 WIB
loading...
Tenang! Baru Kerja 1...
Pekerja yang sudah bekerja satu bulan lebih sehari wajib dapat THR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melalui SE tersebut pegawai yang sudah bekerja satu bulan lebih sehari wajib mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) Lebaran dari perusahaan.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Pengusaha Mulai Bagikan THR Minggu Ini!

Besarnya THR yang diberikan berdasarkan penghitungan yang proposional.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dikutip, Selasa (11/4/2023).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Sebagai contoh ada seorang pekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru 1 bulan, maka sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga 1 dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, sehingga setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.

Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Baca juga: 7 Drama Asia 2023 yang Masuk Daftar Trending This Week di MyDramaList

Selain itu para Gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Rekomendasi
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Infografis
10 Universitas di Indonesia...
10 Universitas di Indonesia Ini Lulusannya Gampang Dapat Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved