Siap-siap Cek Rekening, Pengusaha Mulai Bagikan THR Minggu Ini!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merespons instruksi Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) yang mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2023. Saat ini para pengusaha sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerja, meski penyalurannya dilakukan secara bertahap.
"Kalau di aturankan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta, Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/4/2023).
Sebagai informasi aturan pembayaran THR dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Anggota Dewan Pengupahan DKi Jakarta dari unsur pengusaha itu juga menghimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.
Nurjaman menilai, pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu menurutnya para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.
Tetapi yang jelas, dikatakan Nurjaman pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.
"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara Proposional," kata Nurjaman.
Sekedar informasi tambahan, melalui SE tersebut, juga ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
"Kalau di aturankan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta, Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/4/2023).
Sebagai informasi aturan pembayaran THR dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Anggota Dewan Pengupahan DKi Jakarta dari unsur pengusaha itu juga menghimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.
Nurjaman menilai, pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu menurutnya para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.
Tetapi yang jelas, dikatakan Nurjaman pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.
"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara Proposional," kata Nurjaman.
Sekedar informasi tambahan, melalui SE tersebut, juga ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
(akr)