Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tidak Ada Kaitan dengan Pegawai Kemenkeu
Selasa, 11 April 2023 - 19:07 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun periode 2015 hingga 2022. Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan pribadi.
"Ini yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009
Sri Mulyani mengatakan Pemegang saham merupakan perseroan terbatas (PT), dalam bidang perkebunan hingga turunannya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus ialah warga negara asing (WNA).
Dia memastikan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dengan pegawai Kemenkeu. Adapun data tersebut menyangkut empat entitas yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E. Selanjutnya, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. "Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tegas Sri.
"Ini yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009
Sri Mulyani mengatakan Pemegang saham merupakan perseroan terbatas (PT), dalam bidang perkebunan hingga turunannya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus ialah warga negara asing (WNA).
Dia memastikan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dengan pegawai Kemenkeu. Adapun data tersebut menyangkut empat entitas yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E. Selanjutnya, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. "Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tegas Sri.
Lihat Juga :