Soal 200 Surat PPATK, Sri Mulyani: 186 Selesai Ditindaklanjuti, 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum
Rabu, 12 April 2023 - 10:26 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menekankan, bahwa penindakan sanksi disiplin terhadap 193 pegawai Kemenkeu bukan hanya di 2023 saja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menekankan, bahwa penindakan sanksi disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi sepanjang dalam periode 2009-2023, bukan hanya di 2023 saja.
Baca Juga: Meski Komisi III DPR Tak Setuju, Mahfud MD Kukuh Bentuk Satgas Khusus Ungkap Rp349 Triliun
Terkait 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ke Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
"Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Terus Selidiki Transaksi Rp253 Triliun Terkait Perusahaan dan Korporasi
Baca Juga: Meski Komisi III DPR Tak Setuju, Mahfud MD Kukuh Bentuk Satgas Khusus Ungkap Rp349 Triliun
Terkait 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ke Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
"Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Terus Selidiki Transaksi Rp253 Triliun Terkait Perusahaan dan Korporasi
Lihat Juga :