70 Persen Kawasan Pusat IKN Akan Dihuni Rumah Dinas Pejabat

Rabu, 12 April 2023 - 16:02 WIB
loading...
70 Persen Kawasan Pusat IKN Akan Dihuni Rumah Dinas Pejabat
Kawasan inti IKN Nusantara akan 70% disi rumah dinas jabatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) Dhony Rahajoe mengatakan, 70% wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bakal dibangun rumah dinas para pejabat. Sisanya dibangun untuk hunian ASN, hankam, dan masyarakat umum.



Dhony menjelaskan, langkah itu sejalan dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang mengatur tentang pendirian rumah dinas di wilayah KIPP.

"Wilayah KIPP 70% akan dibangun rumah dinas jabatan yang tidak bisa dijualbelikan, 30% bisa dimiliki ASN, hankam, maupun masyarakat umum," ujar Dhony dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/4/2023).

Selain itu Dhony menjelaskan dengan dibangunnya rumah dinas di pusat kota, maka di IKN nantinya tidak ada lagi pensiunan pejabat yang tinggal di pusat kota. Sebab bangunan tersebut hanya boleh diisi oleh pejabat ataupun ASN aktif.

"Ini sejalan Perpres 63, tujuannya bahwa ASN maupun petugas dari hankam yang selalu ada pembaharuan itu ketika pensiun tidak ditinggali, dan ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh," sambung Dhony.

Lebih lanjut, Dhony juga menjelaskan terkait progres pembangunan IKN. Saat ini pihaknya menargetkan infrastruktur pendukung seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial juga bisa mulai dibangun tahun ini, seperti sekolah, rumah sakit (RS), rumah ibadah, pasar, dan lainnya.

"Untuk kesehatan ada beberapa RS yang sudah berminat dan segera kita umumkan, mudah-mudahan di bulan Mei sudah ada yang terpilih RS unggul yang harus ada kerja sama dengan internasional," kata Dhony.



"Untuk pendidikan, ini juga ada arahan dari Presiden untuk mempercepat pembangunan sekolah dan akan diberikan baik untuk swasta maupun negeri bantuan dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan sekolah unggul di IKN," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)