Konspirasi Prabu, Menteri Teten Blak-blakan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas

Rabu, 12 April 2023 - 21:33 WIB
loading...
Konspirasi Prabu, Menteri Teten Blak-blakan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki blak-blakan dalam acara Konspirasi Prabu yang disiarkan live di channel Youtube, SINDOnews malam ini, Rabu (12/4/2023). FOTO/Tangkapan Layar/Youtube/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki blak-blakan dalam acara Konspirasi Prabu yang disiarkan live di channel Youtube, SINDOnews,hari ini, Rabu (12/4/2023).

Teten menegaskan bahwa larangan impor barang bekas termasuk pakaian bekas sudah diatur dalam UU Tahun 2015 lalu dibuat lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada 2016. "Jadi kalau kita bicara pakaian bekas impor itu ilegal. Itu penyelundupan. Nah, ini yang sedang kita address," kata dia.



Teten mengatakan bahwa impor pakaian bekas tidak ada yang legal. Dia menegaskan bahwa seluruhnya merupakan barang ilegal sehingga yang memperdagangkan ini bisa terkena pasal pidana. "Jadi itu sudah barang selundupan. Sehingga yang memperdagangkan ini bisa kena pasal pidananya," tandas Teten.

Dia menekankan bahwa pelarangan tidak hanya untuk pakaian bekas impor akan tetapi berlaku seluruh barang bekas impor. Pada dasarnya latar belakang larangan ini ialah Indonesia tidak mau jadi tempat pembuangan sampah barang bekas dari negara-negara maju.

"Jadi seperti pakaian bekas dari luar ini sebenarnya di sana kategorinya sampah. Jadi spiritnya pemerintah melarang pakaian bekas supaya kita tidak menjadi tempat pembuangan sampah," kata dia.



Teten memastikan apabila ini dibiarkan akan memukul penjualan produk lokal karena tidak mungkin bisa bersaing. Pasalnya harganya saja dijual dengan murah di kisaran Rp35 ribu. "Masak kita mau membunuh produksi dalam negeri. Secara ongkos produksinya saja tidak mungkin segitu," jelas Teten.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa pemerintah tidak melarang penjualan pakaian bekas di pasaran seperti pasar loak di pinggir jalan atau dikenal dengan thrifting. "Penjualan pakaian bekas ini kan bukan berarti menjual barang impor bekas. Tapi yang kita basmi ini penyelundupan," jelas Teten.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)