Heboh Kiriman Cokelat Dipajaki Rp9 Juta, Ternyata Ada Tas Mahal yang Diklaim Palsu
Jum'at, 14 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Hatta pun menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Hatta pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika menerima informasi.
Baca juga: Ini Tampang Yudo Andreawan si Pembuat Onar di Stasiun Sudirman saat Kenakan Baju Tahanan
"Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi, khususnya dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225," tandasnya.
Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Hatta pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika menerima informasi.
Baca juga: Ini Tampang Yudo Andreawan si Pembuat Onar di Stasiun Sudirman saat Kenakan Baju Tahanan
"Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi, khususnya dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :