Awas, Gempuran Asing Caplok Bank Lokal Bisa Bikin Arus Modal Kabur
Senin, 20 Juli 2020 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: OJK Keluarkan Paket Stimulus Lanjutan Bagi Perbankan )
Jelas ada konsekuensi dari liberalnya aturan perbankan terkait kepemilikan asing di perbankan lokal. Regulasi nya bisa di lihat dalam Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999, dan Peraturan BI No. 14/8/PBI/2012 tahun 2012. Dari aturan itu bisa disimpulkan kepemilikan saham oleh asing bisa sampai 99%.
Menurut Bhima, Indonesia ini cukup aneh, di China misalnya kalau bank lokal kita mau buka cabang harus joint ventures dengan pemain lokal China, porsinya bisa diatas 60%. Buka layanan ATM saja izinnya susah. Regulator China anggap sektor jasa keuangan merupakan sektor yang strategis, dari banyak sisi termasuk keamanan.
"Sedangkan di Indonesia paska reformasi 1998 justru semakin liberal, padahal kalau ada tekanan krisis ekonomi, dana asing akan lebih mudah keluar ketika bank asing terlalu dominan. Ini berkaitan dengan kekuatan devisa Indonesia juga," beber Bhima.
Dia pun menyarankan Pemerintah, BI, dan OJK perlu mendorong revisi UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Amandemen UU itu sangat mendesak, tapi mangkrak di DPR. Poinnya adalah pembatasan kepemilikan saham asing dalam perbankan nasional. "Besaran kepemilikan asing idealnya di bawah 40%. Kedua, perketat pengawasan mengenai transfer pricing dan perlindungan data nasabah," katanya.
Jelas ada konsekuensi dari liberalnya aturan perbankan terkait kepemilikan asing di perbankan lokal. Regulasi nya bisa di lihat dalam Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999, dan Peraturan BI No. 14/8/PBI/2012 tahun 2012. Dari aturan itu bisa disimpulkan kepemilikan saham oleh asing bisa sampai 99%.
Menurut Bhima, Indonesia ini cukup aneh, di China misalnya kalau bank lokal kita mau buka cabang harus joint ventures dengan pemain lokal China, porsinya bisa diatas 60%. Buka layanan ATM saja izinnya susah. Regulator China anggap sektor jasa keuangan merupakan sektor yang strategis, dari banyak sisi termasuk keamanan.
"Sedangkan di Indonesia paska reformasi 1998 justru semakin liberal, padahal kalau ada tekanan krisis ekonomi, dana asing akan lebih mudah keluar ketika bank asing terlalu dominan. Ini berkaitan dengan kekuatan devisa Indonesia juga," beber Bhima.
Dia pun menyarankan Pemerintah, BI, dan OJK perlu mendorong revisi UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Amandemen UU itu sangat mendesak, tapi mangkrak di DPR. Poinnya adalah pembatasan kepemilikan saham asing dalam perbankan nasional. "Besaran kepemilikan asing idealnya di bawah 40%. Kedua, perketat pengawasan mengenai transfer pricing dan perlindungan data nasabah," katanya.
(akr)
Lihat Juga :