Tanggapi Surat Terbuka Penutupan Artina, Ini Penjelasan Resmi Sarinah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi pemberitaan surat terbuka oleh Heri Pemad selaku kurator Artina Sarinah terkait penutupan Artina Sarinah, PT Sarinah memberikan beberapa penjelasan. Pertama, PT Sarinah melakukan kerja sama dengan Heri Pemad melalui entitas perusahaan PT Moktika Trikarya Indonesia (Mojisa Creative).
"Kontrak kerja sama ini terkait penyediaan ruang seni di lantai 6 Sarinah Thamrin sebesar 1.800 m2 dengan skema sewa-menyewa berdasarkan harga yang kompetitif yang sudah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary Sarinah Haslinda Triekasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Sesuai kesepakatan, usaha mendapatkan sponsor merupakan kewajiban pihak PT Moktika Trikarya Indonesia. PT Sarinah telah melakukan upaya bersama untuk mencari sponsor dari berbagai pihak untuk keberlangsungan ruang seni tersebut dan telah mendapatkan sponsor lebih dari Rp10 miliar.
"PT Moktika Trikarya Indonesia memiliki kewajiban kepada PT Sarinah yang belum dipenuhi senilai Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut mencakup antara lain biaya security deposit, sewa ruangan, belanja modal, dan pemakaian listrik," tambahnya.
Dalam menjalankan kegiatan ini, PT Moktika Trikarya Indonesia mendapatkan revenue dari tiket masuk dan penjualan karya seni. Sementara itu, PT Sarinah telah melakukan komunikasi intensif dengan PT Moktika Trikarya Indonesia dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah melakukan dialog dan memberikan surat peringatan beberapa kali. Sebagai anggota holding BUMN pariwisata dan pendukung yang harus menjalankan usahanya dengan asas tata kelola yang baik (good corporate governance), Sarinah wajib menaati ketentuan dan kepatuhan bisnis yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Haslina menambahkan, PT Sarinah menyadari sebagai Panggung Karya Indonesia, pihaknya mendukung dan berpihak kepada seni budaya nasional sebagai khitah dan amanahnya. Namun mereka juga bertanggung jawab penuh sebagai perusahaan yang mempunyai tata kelola yang baik dan memperhatikan aspek komersial di dalamnya.
Sarinah meyakini dengan dialog dan semangat musyawarah, para pihak dapat menemukan solusi penyelesaian yang saling mendukung dan saling menguntungkan.
"Kontrak kerja sama ini terkait penyediaan ruang seni di lantai 6 Sarinah Thamrin sebesar 1.800 m2 dengan skema sewa-menyewa berdasarkan harga yang kompetitif yang sudah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary Sarinah Haslinda Triekasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Sesuai kesepakatan, usaha mendapatkan sponsor merupakan kewajiban pihak PT Moktika Trikarya Indonesia. PT Sarinah telah melakukan upaya bersama untuk mencari sponsor dari berbagai pihak untuk keberlangsungan ruang seni tersebut dan telah mendapatkan sponsor lebih dari Rp10 miliar.
"PT Moktika Trikarya Indonesia memiliki kewajiban kepada PT Sarinah yang belum dipenuhi senilai Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut mencakup antara lain biaya security deposit, sewa ruangan, belanja modal, dan pemakaian listrik," tambahnya.
Dalam menjalankan kegiatan ini, PT Moktika Trikarya Indonesia mendapatkan revenue dari tiket masuk dan penjualan karya seni. Sementara itu, PT Sarinah telah melakukan komunikasi intensif dengan PT Moktika Trikarya Indonesia dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah melakukan dialog dan memberikan surat peringatan beberapa kali. Sebagai anggota holding BUMN pariwisata dan pendukung yang harus menjalankan usahanya dengan asas tata kelola yang baik (good corporate governance), Sarinah wajib menaati ketentuan dan kepatuhan bisnis yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Haslina menambahkan, PT Sarinah menyadari sebagai Panggung Karya Indonesia, pihaknya mendukung dan berpihak kepada seni budaya nasional sebagai khitah dan amanahnya. Namun mereka juga bertanggung jawab penuh sebagai perusahaan yang mempunyai tata kelola yang baik dan memperhatikan aspek komersial di dalamnya.
Baca Juga
Sarinah meyakini dengan dialog dan semangat musyawarah, para pihak dapat menemukan solusi penyelesaian yang saling mendukung dan saling menguntungkan.
(uka)