Jabatan Luhut Kembali Bertambah, Kali Ini Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit
Senin, 17 April 2023 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ini Permintaan Luhut kepada China Saat Pengoperasian Kereta Cepat
Sementara, di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Satgas. Lalu, Wakil Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing menjadi wakil ketua I dan wakil ketua II pelaksana.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12 Keppres tersebut.
Sementara, di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Satgas. Lalu, Wakil Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing menjadi wakil ketua I dan wakil ketua II pelaksana.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12 Keppres tersebut.
(nng)
Lihat Juga :