Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini

Senin, 17 April 2023 - 14:49 WIB
loading...
Belum Terima THR? Adukan...
Belum mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) hingga hari ini, para pekerja bisa mengadukan masalahnya ke Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) melalui jalur ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Belum mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) hingga hari ini, para pekerja bisa mengadukan masalahnya ke Kementerian Ketenagakerjan ( Kemnaker ). Dibuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya.

Baca Juga: Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja Soal Masalah Pembayaran THR

Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id. Pembayaran uang THR menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari sabtu atau akhir pekan, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari Senin 17 April.

"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu

Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Selain itu pengaturan besarnya THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Bahkan pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proposional.

Adapun penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR lebaran, diperbolehkan lebih namun dilarang untuk dikurangi sebab sudah ada metode penghitungannya.

Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved