Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang
Senin, 17 April 2023 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
"Ini kan menyangkut Lebaran dan kepotong libur. Nanti setelah itu ada komunikasi lagi. Intinya saya yakin Aprindo dan Kemendag akan duduk bersama," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Aprindo Setiyadi mengaku belum menerima panggilan telepon dari pihak Kementerian Perdagangan ihwal negosiasi pembatalan niat Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel.
"Setahu saya, belum ada (pihak Kementerian Perdagangan) yang menghubungi kami. Hanya saja kita ketahui respons (Kementerian Perdagangan) via media. Bila ada kabar akan saya kabari lebih lanjut," kata Setiyadi saat dihubungi.
Padahal, pada Jumat lalu (14/4/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut akan menghubungi Aprindo langsung untuk menjelaskan progres rafaksi dan meminta aksi mogoknya dibatalkan.
Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak? Menurut Isy ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6 sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Aprindo Setiyadi mengaku belum menerima panggilan telepon dari pihak Kementerian Perdagangan ihwal negosiasi pembatalan niat Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel.
"Setahu saya, belum ada (pihak Kementerian Perdagangan) yang menghubungi kami. Hanya saja kita ketahui respons (Kementerian Perdagangan) via media. Bila ada kabar akan saya kabari lebih lanjut," kata Setiyadi saat dihubungi.
Padahal, pada Jumat lalu (14/4/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut akan menghubungi Aprindo langsung untuk menjelaskan progres rafaksi dan meminta aksi mogoknya dibatalkan.
Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak? Menurut Isy ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6 sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.
Lihat Juga :