Kinerja Positif, Pertamina Raih Laba Bersih 56 Triliun di Tahun 2022

Selasa, 18 April 2023 - 11:21 WIB
loading...
Kinerja Positif, Pertamina...
(Foto: dok Pertamina)
A A A
JAKARTA - PT Pertamina berhasil membukukan kinerja positif untuk periode 2022 dengan mencatatkan laba bersih sebesar USD3,8 miliar atau Rp56,6 triliun. Raihan tersebut meningkat 86 persen dari laba perusahaan pada 2021.

Di tengah kondisi volatilitas harga minyak dan dinamisnya nilai tukar Rupiah, Pertamina terbukti tetap dapat meningkatkan kinerja pada 2022 dengan melakukan berbagai upaya baik secara operasional maupun finansial.

Sepanjang 2022, Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp307,2 triliun yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus. Jumlah setoran ke negara ini meningkat 83 persen dibandingkan pada 2021.

Adapun khusus setoran pajak, Pertamina pada 2022 telah membayarkan pajak sebesar Rp219,06 triliun, meningkat 88 persen dibandingkan pada 2021.

“Pencapaian ini tentu berkat kerja bersama seluruh Perwira Pertamina. Kinerja positif ini juga tentu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Pertamina, dengan komitmen untuk selalu bertumbuh, telah berhasil meningkatkan kinerja operasional 2022 di semua Subholding. Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8 persen dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6 persen.

Sementara itu, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5 persen, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89 persen atau tumbuh 3 persen.

Kemudian, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760 persen.

Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.

Dengan perubahan PMK tersebut, Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 - 2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III 2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)