Kinerja Positif, Pertamina Raih Laba Bersih 56 Triliun di Tahun 2022
Selasa, 18 April 2023 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760 persen.
Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.
Dengan perubahan PMK tersebut, Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 - 2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III 2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak).
Adapun pembayaran dana kompensasi berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja 2022.
Dalam memitigasi pergerakan nilai tukar kurs yang dinamis, Pertamina secara aktif melakukan transaksi lindung nilai dan penyeimbangan akun moneter yang berhasil memitigasi risiko nilai tukar sebesar USD657 juta. Pertamina juga telah melakukan upaya-upaya untuk menekan biaya bunga atas pinjaman yang meningkat akibat dampak dari fluktuasi Indonesia Crude Price (ICP).
Perusahaan melakukan upaya optimalisasi pengelolaan dana secara konsolidasi, dan melakukan early repayment saat dana kompensasi telah diterima. Upaya ini menghasilkan penghematan atas biaya bunga secara konsolidasian sebesar USD466,75 juta.
Sebagai upaya untuk memitigasi volatilitas harga minyak mentah dunia, Pertamina melakukan penghematan melalui lindung nilai komoditas, strategi inventory management yang optimal, serta optimalisasi penggunaan minyak mentah domestik
Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.
Dengan perubahan PMK tersebut, Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 - 2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III 2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak).
Adapun pembayaran dana kompensasi berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja 2022.
Dalam memitigasi pergerakan nilai tukar kurs yang dinamis, Pertamina secara aktif melakukan transaksi lindung nilai dan penyeimbangan akun moneter yang berhasil memitigasi risiko nilai tukar sebesar USD657 juta. Pertamina juga telah melakukan upaya-upaya untuk menekan biaya bunga atas pinjaman yang meningkat akibat dampak dari fluktuasi Indonesia Crude Price (ICP).
Perusahaan melakukan upaya optimalisasi pengelolaan dana secara konsolidasi, dan melakukan early repayment saat dana kompensasi telah diterima. Upaya ini menghasilkan penghematan atas biaya bunga secara konsolidasian sebesar USD466,75 juta.
Sebagai upaya untuk memitigasi volatilitas harga minyak mentah dunia, Pertamina melakukan penghematan melalui lindung nilai komoditas, strategi inventory management yang optimal, serta optimalisasi penggunaan minyak mentah domestik
Lihat Juga :