Sri Mulyani Setujui Bupati Meranti Gadaikan Kantor Rp100 Miliar? Ini Penjelasan Yustinus

Jum'at, 21 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
Sri Mulyani Setujui Bupati Meranti Gadaikan Kantor Rp100 Miliar? Ini Penjelasan Yustinus
Kantor Bupati Meranti. Foto/ANTARA/Rahmat Santoso
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) membantah menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp100 miliar. Penggadaian aset sebelumnya dilakukan Bupati Kepualauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).



Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membantah tudingan tersebut dan mengatakan Kemenkeu tidak memberikan persetujuan untuk menggadai aset milik Kab. Meranti.

“Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” tulis Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo dalam akun resmi twitternya, dikutip Jumat (20/4/2023).

Kendati demikian, Yustinus menjelaskan persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Menurutnya, pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang berisi: Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah TA 2022 sebesar Rp200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15% dari anggaran pendapatan daerah TA 2022.

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.

Yustinus menegaskan tidak benar dan menyesatkan jika penggadaian gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas.



“Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untukk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai jaminan,” pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)