Libur Lebaran Sebentar Lagi Usai, Erick Thohir Larang BUMN Gelar Halal Bihalal

Senin, 24 April 2023 - 17:40 WIB
loading...
Libur Lebaran Sebentar Lagi Usai, Erick Thohir Larang BUMN Gelar Halal Bihalal
Erick Thohir memastikan pihaknya tidak menggelar halal bihalal pasca hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dia juga melarang perusahaan pelat merah menggelar kegiatan serupa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan pihaknya tidak menggelar halal bihalal pasca hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dia juga melarang perusahaan pelat merah menggelar kegiatan serupa.



Kepastian tersebut setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh lembaga negara, termasuk BUMN untuk menunda rencana pergelaran forum silaturahmi tersebut.

"Alhamdulillah libur Lebaran sebentar lagi usai. Menteri BUMN dan Kementerian BUMN tidak melaksanakan halal bihalal di Kementerian BUMN dan memerintahkan kepada semua BUMN untuk tidak melaksanakan halal bihalal," ungkap Erick Thohir melalui akun Instagramnya, Senin (24/4/2023).



Sebaliknya, dia meminta seluruh perseroan negara fokus pada program Rekrutmen Bersama BUMN dan melaksanakan pasar murah. Dua program ini harus dilakukan secara bersamaan.

"Fokus menjalankan rencana rekrutmen BUMN dan juga pembuatan pasar murah secara bersama," katanya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Ad Interim, Mahfud MD mengatakan, semua kantor pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L), non-kementerian, BUMN, TNI, dan Polri untuk menunda pelaksanaan halal bihalal. Menurutnya, kegiatan bisa dilakukan pada pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujar Mahfud.

Dia mencatat, pada pekan pertama pasca Lebaran atau periode 24 hingga 1 Mei 2023 tidak diperkenankan melakukan halal bihalal atau acara sejenisnya, misalnya Syawalan dan Reunian. Namun setelah rentang waktu tersebut atau pada 2 Mei tahun ini kegiatan tersebut baru bisa diadakan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)