Mahfud MD Minta Kementerian Sampai BUMN Tunda Halal Bihalal, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta agar seluruh lembaga pemerintah menunda halal bihalal . Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri PANRB Ad Interim, Mahfud MD .
Melalui akun Instagram resmi, Mahfud mengatakan semua kantor pemerintah, yakni Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan Polri untuk menunda pelaksanaan halal bihalal. Menurutnya, kegiatan bisa dilakukan pada pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ungkap Mahfud, Senin (24/4/2023).
Dia mencatat, pada pekan pertama pasca Lebaran atau periode 24 hingga 1 Mei 2023 tidak diperkenankan melakukan halal bihalal atau acara sejenisnya. Misalnya, syawalan, dan reunian.
Namun, setelah rentang waktu tersebut atau pada 2 Mei tahun ini kegiatan tersebut baru bisa diadakan. Hingga kabar ini diberitakan, Surat Edaran (SE) perihal permohonan penundaan halal bihalal belum disebarkan.
Mahfud MD, memastikan SE segera dikirim ke kementerian, lembaga, BUMN, hingga lembaga negara yang dimaksud."Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing," ucap dia.
Melalui akun Instagram resmi, Mahfud mengatakan semua kantor pemerintah, yakni Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan Polri untuk menunda pelaksanaan halal bihalal. Menurutnya, kegiatan bisa dilakukan pada pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ungkap Mahfud, Senin (24/4/2023).
Dia mencatat, pada pekan pertama pasca Lebaran atau periode 24 hingga 1 Mei 2023 tidak diperkenankan melakukan halal bihalal atau acara sejenisnya. Misalnya, syawalan, dan reunian.
Namun, setelah rentang waktu tersebut atau pada 2 Mei tahun ini kegiatan tersebut baru bisa diadakan. Hingga kabar ini diberitakan, Surat Edaran (SE) perihal permohonan penundaan halal bihalal belum disebarkan.
Mahfud MD, memastikan SE segera dikirim ke kementerian, lembaga, BUMN, hingga lembaga negara yang dimaksud."Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing," ucap dia.
(nng)