Taiwan Temukan Mi Instan RI Mengandung Zat Pemicu Kanker, BPOM Sebut Aman Dikonsumsi
Kamis, 27 April 2023 - 22:33 WIB
loading...
BPOM angkat bicara soal temuan Departemen Kesehatan Taipei (Taiwan) terkait zat pemicu kanker di produk mi instan asal Indonesia yakni Indomie rasa Ayam Spesial. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) angkat bicara soal temuan Departemen Kesehatan Taipei (Taiwan) terkait zat pemicu kanker di produk mi instan asal Indonesia yakni Indomie rasa Ayam Spesial . Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan menerangkan terkait hasil pengawasan produk mi instan, diketahui adanya residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan pada produk asal RI.
Baca Juga: Mi Instan Indonesia Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker, Kemendag: Kita Cek Dulu
Terkait hal itu, BPOM memberikan penjelasan, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan sendiri diterangkan tidak memperbolehkan adanya kandungan EtO pada pangan.
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara di Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM dalam pernyataan resminya, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Mi Instan asal Indonesia Dilarang Edar di Taiwan Gara-Gara Mengandung Pestisida
Baca Juga: Mi Instan Indonesia Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker, Kemendag: Kita Cek Dulu
Terkait hal itu, BPOM memberikan penjelasan, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan sendiri diterangkan tidak memperbolehkan adanya kandungan EtO pada pangan.
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara di Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM dalam pernyataan resminya, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Mi Instan asal Indonesia Dilarang Edar di Taiwan Gara-Gara Mengandung Pestisida
Lihat Juga :