Tim Pemulihan Mulai Rumuskan Strategi Atasi Pandemi dan Ekonomi
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menggelar rapat perdana. Pembahasan mencakup uraian pelaksanaan tugas komite, perkembangan kasus Covid-19, pengembangan vaksin Covid-19, hingga percepatan penanganan dampak Covid-19 dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.
“Tim yang ditetapkan berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (22/7/2020).
Tugas tim di antaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi-years. “Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi-years tersebut,” sambung Menko Airlangga. ( Baca juga:Ekonomi Mampet, Kebijakan di Era Normal Baru Dipertanyakan )
Satgas juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi tadi.
Di level daerah, gubernur dan bupati atau wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
“Tim yang ditetapkan berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (22/7/2020).
Tugas tim di antaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi-years. “Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi-years tersebut,” sambung Menko Airlangga. ( Baca juga:Ekonomi Mampet, Kebijakan di Era Normal Baru Dipertanyakan )
Satgas juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi tadi.
Di level daerah, gubernur dan bupati atau wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Lihat Juga :