Alasan Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Hanya Turun 5%

Kamis, 11 Februari 2016 - 19:22 WIB
Alasan Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Hanya Turun 5%
Alasan Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Hanya Turun 5%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak bisa menurunkan tarif batas atas dan bawah pesawat lebih dari 5%. Namun, keputusan tersebut memiliki alasan yang jelas melalui berbagai pertimbangan. (Baca:Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%)

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, salah satu pertimbangannya karena harga sparepart pesawat mahal.

"Turun 5% itu sudah diperhitungkan, dalam komponen pesawat ada beberapa yang dibeli dalam bentuk USD. Jadi meski harga avtur turun, kita enggak bisa turun lebih dari 5%. Salah satunya karena sparepart pesawat itu dibeli pakai dolar," jelasnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sejauh ini, harga sparepart pesawat tidak tergantung pada harga avtur yang fluktuatif. Pasalnya, harga komponen pesawat tersebut semakin tinggi. Jadi selain menjaga konsumen maskapai penerbangan, Kemenhub juga menjaga kelangsungan industri pesawat terbang.

‎"Sparepart itu makin lama makin tinggi harganya. Maka, diputuskan average yang realistis yakni 5%, itu pasnya dan sudah dikaji dari jauh-jauh hari," jelas Maryati.

Diberitakan sebelumnya, Kemenub kembali menata tarif batas atas dan batas bawah pesawat berjadwal dalam negeri. Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas dan batas bawah sebesar 5%.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata mengatakan, penataan tarif terhadap harga jasa pada rute tertenu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi ini, dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

"Ini merupakan wujud perharian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia hari ini.

Keputusan penataan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan abtas bawah penumpang pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Baca:


Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara

Daftar Tarif Batas Atas dan Bawah Beberapa Rute Pesawat
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1507 seconds (0.1#10.140)