bank bjb Dukung Akselerasi Pembangunan Melalui Pinjaman Daerah

Minggu, 30 April 2023 - 11:55 WIB
loading...
bank bjb Dukung Akselerasi...
Bank bjb berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur. FOTO/dok.bjb
A A A
JAKARTA - Bank bjb berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah. Itu diwujudkan Bank bjb dengan menyediakan pinjaman untuk daerah, guna memajukan setiap daerah dalam produk dan layanan bjb Pinjaman Daerah .

"Layanan bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selan itu juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto melalui siaran pers, Minggu (30/4/2023).



Terdapat 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama yakni jangka pendek, yang merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun lamanya. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," kata Widi.

Kedua yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan Pinjaman Daerah yang duberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan.

Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala daerah yang bersangkutan.
Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman. Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesua dengan syarat perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah. Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Pastinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.



Pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.
Tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut, yakni agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.

Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung. Misalnya dapat berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan, apabila kegiatan pembangunan tesrebut tidak dilakukan. Selan itu juga dapat bermanfaat bagi bidang ekonomi dan sosial di kalangan masyarakat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kepala Daerah Apresiasi...
Kepala Daerah Apresiasi Kontribusi PetroChina Dorong Ekonomi Jambi
Tol Yogyakarta-Bawen...
Tol Yogyakarta-Bawen Ditargetkan Beroperasi Sebagian Tahun Depan
Industri Semen Mortar...
Industri Semen Mortar Kian Kompetitif, Permintaan di Jabar Meningkat
Daftar Proyek Tol Berpotensi...
Daftar Proyek Tol Berpotensi Mangkrak Imbas Efisiensi Anggaran KemenPU
Indonesia dan PEA Perkuat...
Indonesia dan PEA Perkuat Kolaborasi Energi Bersih dan Digitalisasi Industri
PT GKP Pastikan Operasi...
PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum
Wujudkan Ekonomi 8 Persen...
Wujudkan Ekonomi 8 Persen lewat Pembiayaan Kreatif Infrastruktur
Menerka Perintah Prabowo...
Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
Terapkan Bisnis Berkelanjutan,...
Terapkan Bisnis Berkelanjutan, IIF Raih CorporateTreasurer Awards 2024
Rekomendasi
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
Tradisi Unik Lebaran...
Tradisi Unik Lebaran di Dunia, Wanita India Beli Perhiasan Baru
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Berita Terkini
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
7 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
8 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
9 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
10 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
11 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
12 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Tegas Dukung...
Arab Saudi Tegas Dukung Pendirian Negara Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved