Setelah 18 Lembaga, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pembubaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, tak ada lagi pembubaran lembaga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melikuidasi 18 lembaga pada Senin (20/7/2020) kemarin. Dia menyebut pembubaran dilakukan karena lembaga-lembaga dimaksud dinilai tidak efektif.
Airlangga juga menyebut adanya keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada kementerian menjadi alasan kepala negara menutup 18 lembaga itu. ( Baca juga:Maaf Pak Jokowi! Pembubaran 18 Lembaga Ternyata Belum Efisien )
Dia mencontohkan, ada lembaga yang mengatur perihal utang luar negeri, maka tugas itu dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. Ada Juga lembaga yang tugasnya di bidang industri ekstraktif maka dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kemenkeu.
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM. Kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Berikut 18 lembaga tersebut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Airlangga juga menyebut adanya keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada kementerian menjadi alasan kepala negara menutup 18 lembaga itu. ( Baca juga:Maaf Pak Jokowi! Pembubaran 18 Lembaga Ternyata Belum Efisien )
Dia mencontohkan, ada lembaga yang mengatur perihal utang luar negeri, maka tugas itu dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. Ada Juga lembaga yang tugasnya di bidang industri ekstraktif maka dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kemenkeu.
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM. Kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Berikut 18 lembaga tersebut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
(uka)