Maaf Pak Jokowi! Pembubaran 18 Lembaga Ternyata Belum Efisien
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran 18 lembaga itu diatur dalam pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Namun pembubaran 18 lembaga ini masih jauh dari ekspetasi karena dari sisi penghematan dianggap belum siginifikan. "Ada tapi tidak signifikan. Pembubaran 18 lembaga ini masih jauh dari ekspektasi. terlalu sedikit anggaran yang dihemat. Total anggaran yang dihemat belum optimal jika dibandingkan membubarkan lembaga setingkat kementerian," kata Ekonom Indef Bhima Yudistira saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia melanjutkan kementerian dibubarkan misalnya bisa hemat Rp200 miliar hingga Rp10 triliun. Kalau sekedar komite dibawah Presiden belum terlalu terasa penghematanya. "Padahal dibutuhkan Rp650 triliun untuk mendanai stimulus pemulihan ekonomi," katanya.
Dia menambahkan idealnya Presiden langsung keluarkan Perpu untuk membubarkan kementerian/ lembaga yang ada dibawah UU. Situasinya sudah sangat urgen, maka Presiden bisa keluarkan Perpu agar terjadi realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. "Pembubaran ini belum bisa terasa," tandasnya.
Namun pembubaran 18 lembaga ini masih jauh dari ekspetasi karena dari sisi penghematan dianggap belum siginifikan. "Ada tapi tidak signifikan. Pembubaran 18 lembaga ini masih jauh dari ekspektasi. terlalu sedikit anggaran yang dihemat. Total anggaran yang dihemat belum optimal jika dibandingkan membubarkan lembaga setingkat kementerian," kata Ekonom Indef Bhima Yudistira saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia melanjutkan kementerian dibubarkan misalnya bisa hemat Rp200 miliar hingga Rp10 triliun. Kalau sekedar komite dibawah Presiden belum terlalu terasa penghematanya. "Padahal dibutuhkan Rp650 triliun untuk mendanai stimulus pemulihan ekonomi," katanya.
Dia menambahkan idealnya Presiden langsung keluarkan Perpu untuk membubarkan kementerian/ lembaga yang ada dibawah UU. Situasinya sudah sangat urgen, maka Presiden bisa keluarkan Perpu agar terjadi realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. "Pembubaran ini belum bisa terasa," tandasnya.
(nng)