Destiawan Lengser Imbas Korupsi, Mursyid Resmi Jabat Plt Dirut Waskita Karya
Selasa, 02 Mei 2023 - 19:33 WIB
loading...
Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal, Mursyid sebagai Plt untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Dirut Perseroan. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pencopotan Destiawan Soewardjono dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut). Langkah ini menyusul status Destiawan yang menjadi tersangka kasus korupsi di perseroan negara tersebut.
Destiawan diberhentikan dari jabatannya sejak 29 April 2023, di hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita dalam keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).
Dalam surat itu juga perusahaan melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris.
Di mana, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan.
Destiawan diberhentikan dari jabatannya sejak 29 April 2023, di hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita dalam keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).
Dalam surat itu juga perusahaan melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris.
Di mana, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan.
Lihat Juga :