Destiawan Lengser Imbas Korupsi, Mursyid Resmi Jabat Plt Dirut Waskita Karya

Selasa, 02 Mei 2023 - 19:33 WIB
loading...
Destiawan Lengser Imbas Korupsi, Mursyid Resmi Jabat Plt Dirut Waskita Karya
Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal, Mursyid sebagai Plt untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Dirut Perseroan. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pencopotan Destiawan Soewardjono dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut). Langkah ini menyusul status Destiawan yang menjadi tersangka kasus korupsi di perseroan negara tersebut.

Destiawan diberhentikan dari jabatannya sejak 29 April 2023, di hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita dalam keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).

Dalam surat itu juga perusahaan melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris.

Di mana, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas," tulis keterangan Waskita.



Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung RI.

"Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).



Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat negara rugi Rp2 triliun lebih akibat kasus korupsi ini, jumlah taksiran persisnya mencapai Rp2.546.645.987.644.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)