Soal Pengadaan Lahan di IKN Nusantara, Ini Jaminan Badan Otorita
Jum'at, 05 Mei 2023 - 11:28 WIB
loading...
Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan, proses perolehan tanah di IKN Nusantara terus berjalan. Hal itu dilakukan untuk menegaskan komitmen OIKN dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Soal Investor Masih Zonk di IKN, Badan Otorita: Insya Allah dalam Waktu Dekat Akan Ada
Adapun proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Investor IKN Masih Zonk, Menteri PUPR Beberkan Penyebabnya
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Baca Juga: Soal Investor Masih Zonk di IKN, Badan Otorita: Insya Allah dalam Waktu Dekat Akan Ada
Adapun proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Investor IKN Masih Zonk, Menteri PUPR Beberkan Penyebabnya
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Lihat Juga :