Soal Investor Masih Zonk di IKN, Badan Otorita: Insya Allah dalam Waktu Dekat Akan Ada
Rabu, 03 Mei 2023 - 10:51 WIB
loading...
Badan Otorita IKN mengatakan dalam waktu dekat akan ada investor yang merealisasikan investasinya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe menyebutkan, sejak penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu setidaknya sudah ada kurang lebih 200 LOI (letter of intent) atau surat minat investor pada pembangunan IKN. Enam di antaranya saat ini sudah mendapatkan letter to proceed (LTO) dan akan segera melakukan pembangunan.
Baca juga: Investor IKN Masih Zonk, Menteri PUPR Beberkan Penyebabnya
Keenam perusahaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) tanpa menggunakan APBN. Menurut Dhony skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi barang milik negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.
"Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersial memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yang nantinya menjadi BMN seperti pembangunan rumah dinas jabatan memang tanahnya tidak perlu beli," kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).
Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersial ataupun dengan skema non-KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu BMN dan aset dalam penguasaan.
Baca juga: Investor IKN Masih Zonk, Menteri PUPR Beberkan Penyebabnya
Keenam perusahaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) tanpa menggunakan APBN. Menurut Dhony skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi barang milik negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.
"Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersial memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yang nantinya menjadi BMN seperti pembangunan rumah dinas jabatan memang tanahnya tidak perlu beli," kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).
Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersial ataupun dengan skema non-KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu BMN dan aset dalam penguasaan.
Lihat Juga :