Soal Investor Masih Zonk di IKN, Badan Otorita: Insya Allah dalam Waktu Dekat Akan Ada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe menyebutkan, sejak penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu setidaknya sudah ada kurang lebih 200 LOI (letter of intent) atau surat minat investor pada pembangunan IKN. Enam di antaranya saat ini sudah mendapatkan letter to proceed (LTO) dan akan segera melakukan pembangunan.
Keenam perusahaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) tanpa menggunakan APBN. Menurut Dhony skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi barang milik negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.
"Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersial memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yang nantinya menjadi BMN seperti pembangunan rumah dinas jabatan memang tanahnya tidak perlu beli," kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).
Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersial ataupun dengan skema non-KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu BMN dan aset dalam penguasaan.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Aset tanah dengan status BMN akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sedangkan untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa HPL (hak pengelolaan lahan). HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersial atu non-KPBU dengan pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan ada beberapa yang kami umumkan untuk investasi non-KPBU. Sedangkan 6 pelaku usaha yang mendapat LTO ini akan menggunakan dana non-APBN sebagai investasi," kata Dhony.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan investor di IKN Nusantara masih belum merealisasikan pembangunan sama sekali. Makanya hingga saat ini pembangunan di IKN hanya mengandalkan dana APBN saja, atau belum ada realisasi dari investor.
Basuki menuturkan bahwa kendala yang dihadapi investor adalah pengadaan lahan yang membuat investor kebingungan. Salah satunya tatacara pembelian lahan.
"Lahan belum selesai, untuk investor, bagaimana cara membelinya, kan karena semua ada kewenangan, ada di otorita, membeli tanah di sana. Makanya belum ada investasi yang masuk dan baru pengerjaan dengan APBN saja," kata Menteri Basuki di Istana Negara, Selasa (2/5/2023).
Keenam perusahaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) tanpa menggunakan APBN. Menurut Dhony skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi barang milik negara (BMN) seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN, sehingga bisa segera melakukan pembangunan.
"Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersial memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun terkait investasi dengan skema KPBU yang nantinya menjadi BMN seperti pembangunan rumah dinas jabatan memang tanahnya tidak perlu beli," kata Dhony saat dihubungi MNC Portal Selasa malam, (2/5/2023).
Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersial ataupun dengan skema non-KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu BMN dan aset dalam penguasaan.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Aset tanah dengan status BMN akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sedangkan untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa HPL (hak pengelolaan lahan). HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersial atu non-KPBU dengan pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan ada beberapa yang kami umumkan untuk investasi non-KPBU. Sedangkan 6 pelaku usaha yang mendapat LTO ini akan menggunakan dana non-APBN sebagai investasi," kata Dhony.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan investor di IKN Nusantara masih belum merealisasikan pembangunan sama sekali. Makanya hingga saat ini pembangunan di IKN hanya mengandalkan dana APBN saja, atau belum ada realisasi dari investor.
Basuki menuturkan bahwa kendala yang dihadapi investor adalah pengadaan lahan yang membuat investor kebingungan. Salah satunya tatacara pembelian lahan.
"Lahan belum selesai, untuk investor, bagaimana cara membelinya, kan karena semua ada kewenangan, ada di otorita, membeli tanah di sana. Makanya belum ada investasi yang masuk dan baru pengerjaan dengan APBN saja," kata Menteri Basuki di Istana Negara, Selasa (2/5/2023).
(uka)