Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp78,5 Triliun hingga Maret
Jum'at, 05 Mei 2023 - 20:53 WIB
loading...
Pendapatan premi sektor asuransi selama periode Maret 2023 secara akumulasi mencapai Rp78,5 triliun. Ilustrasi foto/pexels/kindel media
A
A
A
JAKARTA - Pendapatan premi sektor asuransi selama periode Maret 2023 secara akumulasi mencapai Rp78,50 triliun. Jumlah tersebut terkontraksi alias menurun 1,33% dibanding periode yang sama tahun 2022.
Senada, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga terkontraksi 9,81% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Penurunan tersebut didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK. Hal ini juga merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.
“Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terjaga dengan baik. Di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79%.
Baca juga: Cegah Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi dan Reasuransi
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%.
Senada, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga terkontraksi 9,81% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Penurunan tersebut didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK. Hal ini juga merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.
“Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terjaga dengan baik. Di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79%.
Baca juga: Cegah Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi dan Reasuransi
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%.
Lihat Juga :