Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?

Senin, 08 Mei 2023 - 10:09 WIB
loading...
Skandal Korupsi Waskita...
Pemerintah telah menganggarkan dana PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto/MPI/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan dana penyertaan modal negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk . Namun, dengan mencuatnya skandal korupsi yang melibatkan petinggi BUMN Karya tersebut, nasib PMN jumbo itu masih tanda tanya.

Hingga kini, dana PMN tersebut juga belum dicairkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa suntikan dana tersebut harus ditahan.

Pasalnya, emiten berkode saham WSKT itu mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tak sesuai target.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis tersangka baru terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung merupakan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Dengan adanya sederet masalah yang terjadi di internal emiten konstruksi pelat merah ini, apakah pemerintah bakal membatalkan kucuran dana segar untuk WSKT?

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seyogyanya tidak memberikan PMN Tahun Anggaran 2022 kepada Waskita Karya. Pasalnya, perusahaan tengah diterpa kasus korupsi hingga menunda membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.

"Waskita tidak tepatlah dikasih penyertaan modal negara lagi, karena akar korupsi itu salah satunya juga karena besarnya beban penugasan negara," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/5/2023).

Menurut dia, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya hanya akan membebani kas negara. Lantaran, PMN tidak menyelesaikan masalah fundamental yang dialami perusahaan saat ini.

Justru, dengan suntikan dana tersebut akan menimbulkan persepsi negatif. Di mana, publik menilai pemerintah hanya akan menutupi beban utang perusahaan, jika terjadi gagal bayar karena korupsi.



Bhima juga mengingatkan bahwa PMN hanya dikucurkan negara kepada perseroan yang menjalankan penugasan pemerintah. Khususnya, menggarap proyek strategis nasional (PSN).

Oleh karena itu, PMN bukan bailout atau pemberian bantuan keuangan negara ke perusahaan, jika tidak dibantu akan mengalami kebangkrutan alias kegagalan.

"Kalau sekarang dalam kondisi seperti ini (korupsi dan utang) disuntikkan penyertaan modal negara ya repot. BUMN-nya justru jadi beban bagi APBN dan akhirnya menjadikan preseden buruk bahwa 'nggak apa korupsi nanti dibantu oleh negara, kalau sampai dia gagal bayar utang', ini kan nggak benar," tukasnya.



Bhima menegaskan, pemerintah seharusnya fokus pada restrukturisasi keuangan dan mengoptimalkan program 'bersih-bersih' di internal Waskita Karya. Setelah upaya itu berhasil, emiten didorong untuk menggarap proyek secara komersial.

"Sekarang ini waktunya bersih-bersih tata kelola Waskita sehingga manajemennya lebih profesional, kemudian lebih berintegritas ya. Bisa menjalankan proyek secara komersial tanpa bantuan negara," tutup ekonom yang berdomosili di Yogyakarta.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)