Edhy Prabowo Berhasil Tenggelamkan Satu Kapal Asing Pencuri Ikan

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:18 WIB
loading...
Edhy Prabowo Berhasil...
Menteri KKP Edhy Prabowo menenggelamkan satu kapal asing pencuri ikan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil menangkap 66 unit kapal pencuri ikan (illegal fishing) yang terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

"Kami telah menangkap 66 unit kapal illegal fishing dari bulan Oktober hingga saat ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).



Menurut dia, kapal asing pencuri ikan itu terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal Filipina dan 12 kapal berbendera Malaysia. "Kami juga ingin menyampaikan perkembangan penanganan kapal-kapal ikan ilegal asing sejauh ini. Sampai saat ini, 16 kapal sudah dapat keputusan hukum atau inkrah, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal ditenggelamkan karena melakukan perlawanan," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, penanganan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas illegal fishing. "Kami sangat tegas dalam hal ini, jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai ketentuan yang SOP dan sudah kita miliki," tandasnya.

Baca Juga: Susi Ungkap Ada yang Ingin Penenggelaman Kapal Dihentikan

Lalu, terhadap 17 Kapal ikan Indonesia, 2 kapal dihukum karena berkaitan dengan destructive fishing, dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi. Hal tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap nelayan lokal. "Dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku illegal fishing, kami menangani ABK-nya sebanyak 343 orang awak kapal selama 2020. dengan rincian 21 org berstatus tersangka, 108 org berstatus non-justicia, proses di kejaksaan 37 org, proses di direktorat jenderal imigrasi sebanyak 133 orang dan 44 org telah dipulangkan ke negara asal," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)