Lima Provinsi Jadi Magnet Investasi di Kuartal II Tahun 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat penanaman modal dalam negeri (PMDN) hingga kuartal II tahun 2020 tercatat mencapai Rp94,3 triliun. Dipaparkan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, bahwa terdapat ada lima Provinsi di Indonesia yang menjadi magnet investasi pada kuartal II-2020. Pulau Jawa saat ini masih mendominasi.
"Seperti DKI Jakarta Rp30,1 triliun, Jawa Barat Rp28,0 triliun, Jawa Timur Rp19,6 triliun, Banten Rp13 triliun dan Riau Rp10,3 triliun," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam telekonfrensi, Rabu (22/7/2020).
(Baca Juga: Investasi Jadi Obat Kelesuan Ekonomi, Bahlil Minta Investor Jangan Dihalangi )
Kemudian, lanjut dia, ada dua hal yang dapat menghembat penanaman modal dalam negeri (PMDN). Di mana banyak perizinan yang rumit menjadi penyebab. Lalu terkait arogansi sektoral antar Kementerian/Lembaga dan tumpang tindih aturan pemda.
Maka itu pihaknya menyarankan perizinan-perizinan yang ada dipusatkan di BKPM. "Oleh karena itu strateginya izin diurus aja di BKPM," ungkap dia.
(Baca Juga: Satu Perusahaan Relokasi Investasi Groundbreaking Pekan Depan )
Lalu ada soal pinjaman bank. Dirinya mengatakan banyak investor yang mengajukan pinjaman tetapi sulit mendapatkan dana segar. Maka itu, BKPM telah melakukan terobosan agar permohonan pinjaman dapat lebih mudah dicairkan.
"Apabila model bisnis investor sudah memadai, sebaiknya perbankan mengeksekusi permohonan pinjaman modal tersebut. Dan kita doakan Omnibus Law cepat disahkan," tandasnya.
"Seperti DKI Jakarta Rp30,1 triliun, Jawa Barat Rp28,0 triliun, Jawa Timur Rp19,6 triliun, Banten Rp13 triliun dan Riau Rp10,3 triliun," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam telekonfrensi, Rabu (22/7/2020).
(Baca Juga: Investasi Jadi Obat Kelesuan Ekonomi, Bahlil Minta Investor Jangan Dihalangi )
Kemudian, lanjut dia, ada dua hal yang dapat menghembat penanaman modal dalam negeri (PMDN). Di mana banyak perizinan yang rumit menjadi penyebab. Lalu terkait arogansi sektoral antar Kementerian/Lembaga dan tumpang tindih aturan pemda.
Maka itu pihaknya menyarankan perizinan-perizinan yang ada dipusatkan di BKPM. "Oleh karena itu strateginya izin diurus aja di BKPM," ungkap dia.
(Baca Juga: Satu Perusahaan Relokasi Investasi Groundbreaking Pekan Depan )
Lalu ada soal pinjaman bank. Dirinya mengatakan banyak investor yang mengajukan pinjaman tetapi sulit mendapatkan dana segar. Maka itu, BKPM telah melakukan terobosan agar permohonan pinjaman dapat lebih mudah dicairkan.
"Apabila model bisnis investor sudah memadai, sebaiknya perbankan mengeksekusi permohonan pinjaman modal tersebut. Dan kita doakan Omnibus Law cepat disahkan," tandasnya.
(akr)