Uang Lembur PNS 2024 Naik Rp11 Ribu per Jam, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada 2024. Kenaikan uang lembur berkisar Rp5 ribu hingga Rp11 ribu per jam.
Beleid tersebut diatus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam aturan itu dijelaskan uang lembur merupakan bagian dari kompensasi kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara, uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang dua jam berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berikut rincian uang lembur beserta uang makan bagi PNS:
1. Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per orang per hari atau naik Rp5.000 dari tahun sebelumnya.
- Golongan II: OJ Rp24.000 per orang per hari atau naik Rp7.000 dari tahun sebelumnya.
- Golongan III: OJ Rp30.000 per orang per hari atau naik Rp10.000 dari tahun sebelumnya.
- Golongan IV: OJ Rp36.000 per orang per hari atau naik Rp11.000 dari tahun sebelumnya.
2. Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II: Rp35.000 per orang per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari.
Beleid tersebut diatus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam aturan itu dijelaskan uang lembur merupakan bagian dari kompensasi kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara, uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang dua jam berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berikut rincian uang lembur beserta uang makan bagi PNS:
1. Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per orang per hari atau naik Rp5.000 dari tahun sebelumnya.
- Golongan II: OJ Rp24.000 per orang per hari atau naik Rp7.000 dari tahun sebelumnya.
- Golongan III: OJ Rp30.000 per orang per hari atau naik Rp10.000 dari tahun sebelumnya.
- Golongan IV: OJ Rp36.000 per orang per hari atau naik Rp11.000 dari tahun sebelumnya.
2. Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II: Rp35.000 per orang per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari.
(nng)