Kembangkan Bisnis, KBI Dorong Anak Usaha Masuk Ekosistem Resi Gudang
Selasa, 16 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Terkait komoditas yang masuk dalam ekosistem resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Baca Juga: Dukung Petani Rumput Laut Indonesia lewat Permodalan dan Pendampingan
Selain bergerak dalam pengembangan ekosistem resi gudang, KPBI juga akan menjalankan bisnisnya dalam perdagangan komoditas diluar yang sesuai peraturan masuk dalam ekosistem resi gudang.
"Seperti kita tahu, komoditas-komoditas seperti minyak goreng, singkong, dan pinang memiliki pasar yang sangat besar, baik untuk dalam negeri maupun ekspor," ungkap Andi Patriota.
Baca Juga: Dukung Petani Rumput Laut Indonesia lewat Permodalan dan Pendampingan
Selain bergerak dalam pengembangan ekosistem resi gudang, KPBI juga akan menjalankan bisnisnya dalam perdagangan komoditas diluar yang sesuai peraturan masuk dalam ekosistem resi gudang.
"Seperti kita tahu, komoditas-komoditas seperti minyak goreng, singkong, dan pinang memiliki pasar yang sangat besar, baik untuk dalam negeri maupun ekspor," ungkap Andi Patriota.
(nng)
Lihat Juga :