Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap
Selasa, 16 Mei 2023 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Baca juga: Lagi, OJK Blokir 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong per April 2023
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menanjak menjadi 2,81%.
Baca juga: Lagi, OJK Blokir 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong per April 2023
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menanjak menjadi 2,81%.
(ind)
Lihat Juga :