Soal Uang Makan Pejabat Sekali Rapat Rp159 Ribu, Begini Kata Dirjen Anggaran

Senin, 22 Mei 2023 - 11:27 WIB
loading...
Soal Uang Makan Pejabat Sekali Rapat Rp159 Ribu, Begini Kata Dirjen Anggaran
Dirjen Anggaran beri penjelasan soal uang konsumsi pejabat saat rapat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Isa Rachmatarwata memberikan klarifikasi soal standar biaya masukan (SBM), termasuk uang konsumsi pejabat negara dalam rapat/pertemuan. SBM ini ditujukan untuk mendorong belanja berkualitas, khususnya untuk kementerian/lembaga (K/L).



"Kita harus mulai melihat satu sama lain, harus jelas semacam benchmarking. Ada upaya untuk kita memberikan acuan penggunaan anggaran," ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk membuat acuan ini terus berkembang, terlebih sebetulnya acuan penggunaan anggaran sudah lama ada.

"Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Jadi kalo kita melihat standar biaya masa lalu, maka banyak standar biaya, misal kalau mau rapat itu berapa biayanya, rincian biaya untuk beli konsumsi, snacknya berapa," ungkap Isa.

Dia mencontohkan, uang makan menteri kalau rapat sebesar Rp159 ribu per pertemuan. Yang dimaksud dari angka tersebut, lanjut Isa, adalah baru sebagian dari standar biaya yang disebut SBM.

"Sekarang kalau misalnya perjalanan dinas ke Bogor, standar biayanya berapa, itu adalah untuk orang melakukan pekerjaan. Kita sekarang secara cepat, sedang berusaha ke standar biaya keluaran atau output," tambah Isa.

Pihaknya berupaya mendorong K/L membangun bersama terkait standar biaya keluaran ini. Misal jika ingin membuat satu peraturan pemerintah (PP), maka akan dilakukan perhitungan. Perhitungannya pun berbeda dengan yang dahulu.

"Kalau kita mau membuat satu PP, maka kita ga lagi berhitung ini berapa kali rapat, berapa orang rapat. Kita sekarang membangun satu standar rapat, dikaitkan dengan output-nya. Untuk menghasilkan satu peraturan, berapa biayanya," terang Isa.

Dia menyebutkan, harus dibedakan antara standar biaya ini dengan anggarannya sendiri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)