Wow! PNS Dapat Jatah Anggaran Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta per Unit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan terkait anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp14 juta per unit. Nilai anggaran tersebut untuk perawatan kendaraan listrik.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misalnya Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart. Sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan angka tersebut bagian dari perencanaan anggaran. Saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik agar lebih efisien.
"Satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatan. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," jelas Lisbon.
Dia menjelaskan pengadaan kendaraan listrik mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. "Satuan biaya ini bukan instrumen dari kebijakan pengadaan kendaraan listriK. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misalnya Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart. Sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan angka tersebut bagian dari perencanaan anggaran. Saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik agar lebih efisien.
"Satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatan. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," jelas Lisbon.
Dia menjelaskan pengadaan kendaraan listrik mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. "Satuan biaya ini bukan instrumen dari kebijakan pengadaan kendaraan listriK. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.
(nng)