Syarat Administrasi dan Tata Cara Daftar Haji 2023

Senin, 22 Mei 2023 - 11:49 WIB
loading...
Syarat Administrasi...
Syarat daftar haji beserta tata caranya penting untuk diketahui. Foto DOK SINDOnews
A A A
Syarat daftar haji beserta tata caranya penting untuk diketahui. Terutama bagi mereka yang akan menjalankan ibadah ini dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah .

Menunaikan ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang berakal, sehat, baligh serta mampu.

Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama. Namun sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya.

Baca juga: Cara Daftar Haji Online Tanpa Harus Antre dan Ribet

Syarat Administrasi Haji 2023

Dikutip dari laman resmi kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:

1. Pertama, pastikan Anda sudah membuka tabungan haji dan divalidasi pihak bank (seluruh Bank Syariah: BSI, Bank Jatim, Panin Syariah, Mega Syariah, CIMB Syariah dll);
2. Fotocopy KTP sebanyak 6 Iembar (Kertas A4), untuk jamaah yang belum memiliki KTP bisa melampirkan KIA (Kartu Identitas Anak);
3. Fotocopy KK sebanyak 2 Ibr (kertas A4);
4. Fotocopy Akte.Kelahiran/ Akte Nikah/ Ijazah sebanyak 2 lembar (Kertas A4);
5. Fotocopy rekening haji sebanyak 2 Iembar;
6. Fotocopy Akte atau Buku Nikah 2 Lembar
7. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 4 Lembar
7. Cek golongan darah jika belum mengetahui;
8. Membawa 2 map di koperasi Kemenag sesuai dengan bank.

Setelah memenuhi berkas persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji 2023:

Baca juga: Mau Daftar Haji hingga Beli Qurban via Online? Lewat Sini Aja

Tata Cara Pendaftaran Haji 2023

1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota;
2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama;
3. Proses Input data, Pengambilan Pas Photo dan Sidik Jari;
4. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu);
5. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji;
6. Kemudian, kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas administrasi yang telah disiapkan sebelumnya, paling lambat 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
7. Peserta Calon Jamaah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH.
8. Jika Peserta Calon Jamaah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, maka pendaftar wajib melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH atau di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal.
9. Terakhir, kembali ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan bukti Setoran Pelunasan BPIH Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah).

Demikian ulasan tentang syarat dan tata cara daftar haji 2023. Segera melakukan pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan haji. Karena jika telat, maka keberangkatan akan tertunda hingga tahun berikutnya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Kompleks Haji Indonesia...
Kompleks Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Tampung 22.000 Jemaah
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Pusat Siapkan...
Pemerintah Pusat Siapkan Dana Insentif Rp789 ke Pemda, Ini Syaratnya
Mengangkat UMKM Naik...
Mengangkat UMKM Naik Kelas: Ajak Berani Berinovasi, dan Kolaborasi Lintas Sektor
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Rekomendasi
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved