Kemendag Optimis Kebijakan yang Ada Bikin Harga Pangan dan Sembako Stabil
Rabu, 29 April 2020 - 10:10 WIB
loading...
Mendag Agus Suparmanto memastikan sejumlah langkah yang telah diambil Kemendag akan mampu menjaga harga pangan tetap stabil di masa Ramadhan dan Lebaran. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjamin bahan pokok selama Ramadhan hingga Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 dalam kondisi aman dan akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Agus memastikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bekerja untuk menjaga pasokan sejumlah komoditas agar harga tetap terjangkau, seperti gula, minyak goreng, telur, daging ayam, tepung, bawang putih, hingga bawang merah.
Sejumlah langkah telah dilakukan, melalui regulasi dan deregulasi kebijakan, antara lain menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020, yaitu membebaskan izin impor (Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor) untuk impor bawang putih dan bawang bombai. Pembebasan izin dilakukan sementara sampai 31 Mei 2020 demi menjaga ketersediaan pasokan bawang putih dan bawang Bombay yang berasal dari impor selama kondisi darurat Covid-19 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020.
Kemudian, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar. Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, pemerintah meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Agus menjelaskan, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Presiden Jokowi pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.
Kemendag juga menerbitkan 6 PI produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.
Sejumlah langkah telah dilakukan, melalui regulasi dan deregulasi kebijakan, antara lain menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020, yaitu membebaskan izin impor (Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor) untuk impor bawang putih dan bawang bombai. Pembebasan izin dilakukan sementara sampai 31 Mei 2020 demi menjaga ketersediaan pasokan bawang putih dan bawang Bombay yang berasal dari impor selama kondisi darurat Covid-19 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020.
Kemudian, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar. Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, pemerintah meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.
Agus menjelaskan, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Presiden Jokowi pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.
Kemendag juga menerbitkan 6 PI produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.
Lihat Juga :