Kemendag Optimis Kebijakan yang Ada Bikin Harga Pangan dan Sembako Stabil

Rabu, 29 April 2020 - 10:10 WIB
loading...
Kemendag Optimis Kebijakan yang Ada Bikin Harga Pangan dan Sembako Stabil
Mendag Agus Suparmanto memastikan sejumlah langkah yang telah diambil Kemendag akan mampu menjaga harga pangan tetap stabil di masa Ramadhan dan Lebaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjamin bahan pokok selama Ramadhan hingga Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 dalam kondisi aman dan akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Agus memastikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bekerja untuk menjaga pasokan sejumlah komoditas agar harga tetap terjangkau, seperti gula, minyak goreng, telur, daging ayam, tepung, bawang putih, hingga bawang merah.

Sejumlah langkah telah dilakukan, melalui regulasi dan deregulasi kebijakan, antara lain menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020, yaitu membebaskan izin impor (Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor) untuk impor bawang putih dan bawang bombai. Pembebasan izin dilakukan sementara sampai 31 Mei 2020 demi menjaga ketersediaan pasokan bawang putih dan bawang Bombay yang berasal dari impor selama kondisi darurat Covid-19 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020.

Kemudian, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar. Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, pemerintah meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.

Agus menjelaskan, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Presiden Jokowi pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.

Kemendag juga menerbitkan 6 PI produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

"Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden," ujar Mendag.

Dengan tersedianya stok gula di pasar, harga gula dapat dipastikan turun dan mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kg. Di sisi lain, Mendag juga memastikan akan menindak penimbun pangan dengan melakukan pengawasan distribusi komoditas gula dan alkes yang beredar di pasaran. Misalnya, melakukan pemantauan langsung ke pabrik pengolahan gula dan pemantauan harga langsung ke importir, distributor, serta beberapa lokasi penjualan alat kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

Kemendag pun sudah mengundang importir, distributor dan supplier masker alkes guna membahas ketersediaan stok dan stabilisasi harga masker di tingkat distributor dan pengecer dan menghimbau kepada seluruh pihak agar lebih peka dan bertanggung jawab dalam menjual masker alkes dengan mempertimbangkan kondisi terkait mewabahnya virus corona.

Kemendag juga minta dinas yang membidangi perdagangan di 34 ibu kota provinsi untuk memantau dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak/penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak, bekerja sama dengan Satgas Pangan.

Kemudian, memantau ketersediaanya sampai di tingkat distributor di wilayah masing-masing untuk memastikan bahwa distribusi dari impor kedua komoditas tersebut sudah merata dan dapat mengisi kebutuhan pasar di seluruh wilayah Indonesia. Juga, melaporkan kepada Kementerian Perdagangan secara intensif perkembangan harga harian barang kebutuhan pokok secara daring untuk memonitor perkembangan harga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)