Jalin Kerja Sama, MA Percayakan Pengiriman Dokumen Tercatat ke Pos Indonesia
Senin, 22 Mei 2023 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak hanya dengan MA, kami Pos Indonesia juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki," tuturnya.
Dia menjelaskan, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional. Di dalam negeri, Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu. Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.
Perusahaan juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.
Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!.
Baca juga: Permudah Pengambilan Bansos Sembako-PKH, Kantor Pos Tetap Buka Sabtu dan Minggu
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, mengatakan, kerja sama penting dilakukan karena di penghujung 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
"Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional. Di dalam negeri, Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu. Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.
Perusahaan juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.
Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!.
Baca juga: Permudah Pengambilan Bansos Sembako-PKH, Kantor Pos Tetap Buka Sabtu dan Minggu
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, mengatakan, kerja sama penting dilakukan karena di penghujung 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
"Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan," ungkapnya.
Lihat Juga :