Jalin Kerja Sama, MA Percayakan Pengiriman Dokumen Tercatat ke Pos Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk menangani kiriman dokumen berupa surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA. Pengiriman itu melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.
MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Penandatanganan kesepakatan kerja sama kedua entitas dilakukan pada hari ini.
Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana mengatakan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen.
Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
"Kami Pos Indonesia memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday misalnya, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama. Juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesokan harinya," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, kerja sama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya.
Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, dalam hal ini pada bidang hukum.
"Tidak hanya dengan MA, kami Pos Indonesia juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki," tuturnya.
Dia menjelaskan, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional. Di dalam negeri, Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu. Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.
Perusahaan juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.
MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Penandatanganan kesepakatan kerja sama kedua entitas dilakukan pada hari ini.
Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana mengatakan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen.
Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
"Kami Pos Indonesia memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday misalnya, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama. Juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesokan harinya," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, kerja sama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya.
Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, dalam hal ini pada bidang hukum.
"Tidak hanya dengan MA, kami Pos Indonesia juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki," tuturnya.
Dia menjelaskan, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional. Di dalam negeri, Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu. Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.
Perusahaan juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.