OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:17 WIB
loading...
OJK: Realisasi Restrukturisasi...
Realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 13 Juli 2020 mencapai Rp776,9 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai restrukturisasi kredit yang sudah direalisasikan industri perbankan hingga 13 Juli 2020 mencapai sebanyak Rp776,9 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,75 juta nasabah 100 bank yang sudah mengimplementasikan program ini.

"Posisi 13 Juli ini yang direstrukturisasi sudah Rp776,9 triliun yaitu dengan UMKM Rp328,6 triliun dan juga non-UMKM Rp448,3 triliun dengan jumlah debitur 6,75 juta," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam webinar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Jakarta, Kamis (23/7/2020)

Bila dijabarkan, sebanyak Rp328,6 triliun diberikan kepada 5,43 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,32 juta debitur lainnya merupakan nasabah non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp448,3 triliun.

(Baca Juga: Soal Restrukrisasi Kredit, Nasabah Diminta Proaktif)

OJK melihat terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 15,24 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp1.369 triliun. Potensi tersebut terdiri dari 12,69 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp558,7 triliun. Sedangkan debitur non-UMKM sebanyak 2,55 juta orang dengan baki debet mencapai Rp811,2 triliun.

Regulator juga mencatat restrukturisasi pinjaman yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan (leasing). Per 21 Juli 2020, total outstanding kredit mencapai Rp148,7 triliun dari 4,04 juta nasabah perusahaan pembiayaan.

Hingga saat ini, seluruh perusahaan leasing yang terdaftar di regulator sudah mengimplementasikan program restrukturisasi pinjaman ini. Total ada 183 perusahaan pembiayaan yang sudah merestrukturisasi pinjaman nasabahnya.

Adapun total permohonan restrukturisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 4,69 juta kontrak. Artinya, sebanyak 372.717 kontrak restrukturisasi di antaranya masih dalam proses persetujuan.

Teguh menyampaikan restrukturisasi kredit yang sudah diimplementasi mengalami perlambatan pertumbuhan. Meskipun demikian, melandainya realisasi keringanan kredit perlu diantisipasi dan dimitigasi dampaknya ke depan.

(Baca Juga: OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya)

"Jadi dari berapa yang direstrukturisasi ini nantinya perlu diantisipasi berapa dari restrukturisasi ini yang tidak pulih kembali dan berapa yang sudah pulih kembali sehingga perlu kemudian nantinya ke depannya perbankan membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) ketika nanti stimulusnya ini sudah distimulus dari POJK (Peraturan OJK) 11 ini sudah jatuh tempo," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mengakui adanya perlambatan pertumbuhan terhadap realisasi restrukturisasi kredit. Dia bilang, paling banyak restrukturisasi dilakukan pada April dan Mei 2020.

"Juni, Juli kayanya sudah melandai, dan kita harapkan bagaimana yang kemarin sudah direstrukturisasi ini betul-betul kita tangani dengan baik sehingga insentif dari pemerintah yang bisa dioptimalkan ini bisa mempercepat recovery (perekonomian nasional)," pungkas Wimboh.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)