Pengusaha Furnitur Tak Perlu Takut Aturan Legalitas Kayu

Kamis, 12 Mei 2016 - 19:31 WIB
Pengusaha Furnitur Tak Perlu Takut Aturan Legalitas Kayu
Pengusaha Furnitur Tak Perlu Takut Aturan Legalitas Kayu
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha furnitur dan kerajinan kayu skala kecil dan menengah tidak perlu khawatir terhadap aturan baru Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemerintah berjanji akan memberikan dukungan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, pemerintah juga akan memberikan pendampingan terhadap pengusaha mebel. Baik secara mandiri atau kelompok.

(Baca: Raih SVLK, Mendag Lembong Pede Ekspor Mebel Meroket)

"Pemerintah akan memberikan pendampingan dan dukungan untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu, baik secara mandiri maupun berkelompok," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurutnya, furnitur dan kerajinan kayu merupakan produk industri kehutanan unggulan dari industri kecil dan menengah (IKM). Sehingga, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi keberlangsungan ekspor.

Saat ini, kata dia, sekitar 93% pelaku IKM furnitur dan kerajinan kayu telah memiliki sertifikat. Untuk itu, pemerintah akan terus melanjutkan pemberian pendampingan dan dukungan untuk mendapatkannya.

"Produk industri kehutanan merupakan salah satu produk unggulan ekspor nasional yang memberikan kontribusi dengan tren yang terus meningkat selama lima tahun terakhir sebesar 2%," pungkas dia.

Sementara, nilai ekspor produk industri kehutanan tercatat sebesar USD10,6 miliar pada 2015, atau 8% dari total ekspor nonmigas Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7660 seconds (0.1#10.140)