Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional sehingga menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.
Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura. Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia
"Menindaklanjuti peristiwa sama menimpa Airasia beberapa penumpang berasal dari Singapura, salah satu bus menurunkan penumpang di terminal domestik. Dari kejadian itu, kemarin saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan selama lima hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan pada 17 Mei 2016."Investigasi sudah dibentuk tim pada 16 Mei untuk kejadian di Soetta. Saya harapkan yang di Bali hari ini sudah terbentuk tim investasi dari Kemenhub," imbuh dia.
Suprasetyo menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang maka Kemenhub mengambil alih untuk memberikan sertifikat kecakapan personil ground handling, dan mengkaji kembali lembaga training tenaga ground handling maskapai.
"Kemenhub yang berikan sertifikat kecakapan personil ground handling dan beri izin operasional ground handling kita akan review lembaga training, kita akan cek audit semua lembaga diklat. Kalau diperlukan kurikulum ditambahkan," pungkasnya.
Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura. Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia
"Menindaklanjuti peristiwa sama menimpa Airasia beberapa penumpang berasal dari Singapura, salah satu bus menurunkan penumpang di terminal domestik. Dari kejadian itu, kemarin saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan selama lima hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan pada 17 Mei 2016."Investigasi sudah dibentuk tim pada 16 Mei untuk kejadian di Soetta. Saya harapkan yang di Bali hari ini sudah terbentuk tim investasi dari Kemenhub," imbuh dia.
Suprasetyo menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang maka Kemenhub mengambil alih untuk memberikan sertifikat kecakapan personil ground handling, dan mengkaji kembali lembaga training tenaga ground handling maskapai.
"Kemenhub yang berikan sertifikat kecakapan personil ground handling dan beri izin operasional ground handling kita akan review lembaga training, kita akan cek audit semua lembaga diklat. Kalau diperlukan kurikulum ditambahkan," pungkasnya.
(akr)