Tatkala Para Taipan Properti Meminta kepada Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah taipan properti meminta kepada pemerintah agar warga negara asing (WNA) diperbolehkan dan dipermudah untuk memiliki properti di Indonesia. Tujuannya, menimbulkan gairah kembali di industri properti yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, mengatakan bila orang asing diperbolehkan membeli maka akan bermanfaat bagi industri properti di Tanah Air.
"Ini akan kembali menggairahkan sektor properti di Indonesia," kata Aguan dalam diskusi secara virtual bersama REI, Kamis (23/7/2020).
Aguan kemudian mengusulkan, para WNA yang membeli properti di Tanah Air diberikan kompensasi agar bisa tinggal lebih lama. "Di Luar negeri biasanya mereka diberi visa multi-years selama 10 tahun. Kita cukup lima tahun saja, kemudian diperpanjang," jelasnya. ( Baca juga:Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Dalam kesempatan yang sama, CEO Lippo Group James T. Riady mengatakan bahwa untuk menggerakkan demand side yang lebih besar, pemerintah harus membuka pihak asing agar dapat membeli properti di Indonesia. Dirinya juga sepakat atas usulan yang dilontarkan oleh oleh Aguan.
"Pemerintah harus memberikan kemudahan supaya asing bisa membeli. Nantinya jika WNA itu sudah terlalu 'hot' baru kita batasi lagi," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dirinya sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di sini.
Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.
"Kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga agar Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," tandasnya.
Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, mengatakan bila orang asing diperbolehkan membeli maka akan bermanfaat bagi industri properti di Tanah Air.
"Ini akan kembali menggairahkan sektor properti di Indonesia," kata Aguan dalam diskusi secara virtual bersama REI, Kamis (23/7/2020).
Aguan kemudian mengusulkan, para WNA yang membeli properti di Tanah Air diberikan kompensasi agar bisa tinggal lebih lama. "Di Luar negeri biasanya mereka diberi visa multi-years selama 10 tahun. Kita cukup lima tahun saja, kemudian diperpanjang," jelasnya. ( Baca juga:Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Dalam kesempatan yang sama, CEO Lippo Group James T. Riady mengatakan bahwa untuk menggerakkan demand side yang lebih besar, pemerintah harus membuka pihak asing agar dapat membeli properti di Indonesia. Dirinya juga sepakat atas usulan yang dilontarkan oleh oleh Aguan.
"Pemerintah harus memberikan kemudahan supaya asing bisa membeli. Nantinya jika WNA itu sudah terlalu 'hot' baru kita batasi lagi," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dirinya sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di sini.
Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.
"Kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga agar Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," tandasnya.
(uka)