Tatkala Para Taipan Properti Meminta kepada Pemerintah
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah taipan properti meminta kepada pemerintah agar warga negara asing (WNA) diperbolehkan dan dipermudah untuk memiliki properti di Indonesia. Tujuannya, menimbulkan gairah kembali di industri properti yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, mengatakan bila orang asing diperbolehkan membeli maka akan bermanfaat bagi industri properti di Tanah Air.
"Ini akan kembali menggairahkan sektor properti di Indonesia," kata Aguan dalam diskusi secara virtual bersama REI, Kamis (23/7/2020).
Aguan kemudian mengusulkan, para WNA yang membeli properti di Tanah Air diberikan kompensasi agar bisa tinggal lebih lama. "Di Luar negeri biasanya mereka diberi visa multi-years selama 10 tahun. Kita cukup lima tahun saja, kemudian diperpanjang," jelasnya. ( Baca juga:Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Dalam kesempatan yang sama, CEO Lippo Group James T. Riady mengatakan bahwa untuk menggerakkan demand side yang lebih besar, pemerintah harus membuka pihak asing agar dapat membeli properti di Indonesia. Dirinya juga sepakat atas usulan yang dilontarkan oleh oleh Aguan.
Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, mengatakan bila orang asing diperbolehkan membeli maka akan bermanfaat bagi industri properti di Tanah Air.
"Ini akan kembali menggairahkan sektor properti di Indonesia," kata Aguan dalam diskusi secara virtual bersama REI, Kamis (23/7/2020).
Aguan kemudian mengusulkan, para WNA yang membeli properti di Tanah Air diberikan kompensasi agar bisa tinggal lebih lama. "Di Luar negeri biasanya mereka diberi visa multi-years selama 10 tahun. Kita cukup lima tahun saja, kemudian diperpanjang," jelasnya. ( Baca juga:Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Dalam kesempatan yang sama, CEO Lippo Group James T. Riady mengatakan bahwa untuk menggerakkan demand side yang lebih besar, pemerintah harus membuka pihak asing agar dapat membeli properti di Indonesia. Dirinya juga sepakat atas usulan yang dilontarkan oleh oleh Aguan.
Lihat Juga :