BPH Migas Sosialisasikan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 Tahun 2020

Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:52 WIB
loading...
BPH Migas Sosialisasikan...
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020, Kamis (23/07/2020).
A A A
BANDUNG - Sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.

Oleh karena itu, Hari ini (23/7/2020) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang yang bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung.

Komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78.95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis) dan hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Untuk itu, BPH Migas melihat kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadinya over kuota.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Keptusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 antara lain :
Diktum pertama:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan.
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan.
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan

Diktum kedua :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil).

Diktum ketiga :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Waspadai Kenaikan Konsumsi...
Waspadai Kenaikan Konsumsi Bahan Bakar di Lebaran 2026! BBM Diproyeksi Naik 12%, Avtur 2,8%
Jelang Lebaran 2026,...
Jelang Lebaran 2026, Ketersediaan Stok LPG Nasional Capai 15 Hari
BPH Migas Pastikan Stok...
BPH Migas Pastikan Stok BBM Subsidi di Kabupaten Manokwari Terjaga
Sinergi BPH Migas dan...
Sinergi BPH Migas dan PGN Jaga Keandalan Gas Bumi saat Libur Nataru
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
KPK Periksa Kepala BPH...
KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Mantan Kepala BPH Migas...
Mantan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono Gabung Partai Perindo, Abdul Khaliq: Pengalamannya Sangat Dibutuhkan
Rekomendasi
Delegasi Hamas ke Mesir...
Delegasi Hamas ke Mesir untuk Pembicaraan Fase Selanjutnya Gencatan Senjata Gaza
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Berita Terkini
Elon Musk Sebut AS 1.000%...
Elon Musk Sebut AS 1.000% Bakal Bangkrut: Utang Amerika Tembus Rp713.684 Triliun
Aktivitas Trading Token...
Aktivitas Trading Token Berbasis Saham AS Tumbuh di Kuartal II 2026
Praktis dan Cepat! BRI...
Praktis dan Cepat! BRI Multiguna Pre-Approved Hadirkan Solusi Finansial Spesial untuk Nasabah Terpilih
Diwarnai Kejatuhan 380...
Diwarnai Kejatuhan 380 Saham, Tren Pelemahan IHSG Berlanjut ke 6.130
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
Rupiah Makin Loyo Imbas...
Rupiah Makin Loyo Imbas Pengunduran Diri Gubernur BI, Hari Ini Tembus Rp18.083/USD
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved