Harmonisasi Sertifikasi Global dan Lokal Dukung Asal-usul Minyak Sawit Indonesia
Jum'at, 02 Juni 2023 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Faisol menilai, harmonisasi kedua skema sertifikasi ini akan memberikan ketertelusuran rantai pasokan yang komprehensif dan kuat yang akan bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan industri (pemerintah, perusahaan, petani kecil, dan LSM) dalam memastikan keberlanjutan produk minyak sawit Indonesia.
Harmonisasi keduanya juga merupakan upaya merespons kampanye negatif terhadap minyak sawit Indonesia di pasar ekspor, khususnya pasar Global North.
Untuk melakukannya, papar Faisol, pertama-tama kedua sertifikasi harus menyelaraskan standar mereka (principles and criteria) untuk lebih mengakomodasi dan mencerminkan peraturan Indonesia dan norma dan prinsip yang diakui secara global yang mengatur keberlanjutan minyak sawit.
Penelitian CIPS terbaru merekomendasikan, ada beberapa perubahan terhadap Permentan Nomor 38/2020 yang dapat dilakukan untuk mengakomodasi lebih banyak petani swadaya dan meningkatkan serapan mereka ke dalam sertifikasi ISPO, seperti membuat standar yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal masing-masing daerah penghasil minyak sawit, dan membuka kemungkinan untuk harmonisasi lebih lanjut dengan standar RSPO global yang diakui di pasar minyak sawit global.
Pertama, dalam konteks legalitas lahan, pengelolaan dan kepatuhan terhadap peraturan, ISPO dapat mengikuti fleksibilitas standar RSPO dengan mengakui surat pernyataan/sumpah dari kepala desa sebagai bukti kepemilikan tanah.
Harmonisasi keduanya juga merupakan upaya merespons kampanye negatif terhadap minyak sawit Indonesia di pasar ekspor, khususnya pasar Global North.
Untuk melakukannya, papar Faisol, pertama-tama kedua sertifikasi harus menyelaraskan standar mereka (principles and criteria) untuk lebih mengakomodasi dan mencerminkan peraturan Indonesia dan norma dan prinsip yang diakui secara global yang mengatur keberlanjutan minyak sawit.
Penelitian CIPS terbaru merekomendasikan, ada beberapa perubahan terhadap Permentan Nomor 38/2020 yang dapat dilakukan untuk mengakomodasi lebih banyak petani swadaya dan meningkatkan serapan mereka ke dalam sertifikasi ISPO, seperti membuat standar yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal masing-masing daerah penghasil minyak sawit, dan membuka kemungkinan untuk harmonisasi lebih lanjut dengan standar RSPO global yang diakui di pasar minyak sawit global.
Pertama, dalam konteks legalitas lahan, pengelolaan dan kepatuhan terhadap peraturan, ISPO dapat mengikuti fleksibilitas standar RSPO dengan mengakui surat pernyataan/sumpah dari kepala desa sebagai bukti kepemilikan tanah.
Lihat Juga :