Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
Awas, Sanksi Luhut Mengancam...
Menko Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, jika tidak ingin kena sanksi tegas mulai dari eringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter.

Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengatakan, bahwa Menko Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.

“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga )

Dia melanjutkan, sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. "Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," katanya.

Sambung dia menambahkan, tujuan penetapan aturan mengenai HPM sendiri adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.

"Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Amankan Kapal Diduga...
Amankan Kapal Diduga Berisi Nikel Ilegal, TNI AL Diapresiasi
Rekomendasi
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Konflik Rusia-Ukraina,...
Konflik Rusia-Ukraina, Harga Batu Bara Makin Tak Terkendali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved