Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel
Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Mind ID Caplok Saham Vale, Erick: Bagian Penting Pengembangan Industri Baterai )
Sambung dia, pihak yang terlibat di antaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I. Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut.
"Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah," jelasnya.
Oleh karena itu, Menko Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi,” tegas Seto.
Sambung dia, pihak yang terlibat di antaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I. Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut.
"Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah," jelasnya.
Oleh karena itu, Menko Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi,” tegas Seto.
(akr)
Lihat Juga :