Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
loading...
Gaji ke 13 PNS Cair,...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke 13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Pencairan gaji ke 13 bertujuan untuk meringankan beban pegawai pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah .

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pencairan gaji ke 13 ini sengaja dilakukan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Sehingga PNS atau ASN tidak begitu terbebani dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.

Pencairan gaji ke 13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun pembayaran gaji ke 13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Komponen Gaji ke 13 PNS

Komponen gaji ke 13 yang diterima PNS telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023. Adapun komponen gaji PNS yang bersumber dari APBN tersebut terdiri atas:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatannya.

Sedangkan di Ayat 2 telah disebutkan, bahwa komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Kapan THR PNS 2025 Cair?...
Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan Penjelasannya
Rekomendasi
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez vs Terence Crawford Pertarungan Sirkus Konyol!
Qatargate Guncang Israel,...
Qatargate Guncang Israel, 2 Ajudan Netanyahu Ditangkap
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif AS, Aspaki Minta Pemerintah Berpihak pada Industri Dalam Negeri
Berita Terkini
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif Trump, JK: Ini Tekanan untuk Negosiasi
3 menit yang lalu
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
27 menit yang lalu
Sidak ke SPBU, Gubernur...
Sidak ke SPBU, Gubernur Kaltim Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
44 menit yang lalu
JK: Dampak Tarif Trump...
JK: Dampak Tarif Trump ke Indonesia Tak Sebesar Negara Lain
1 jam yang lalu
JK Beberkan Dampak Tarif...
JK Beberkan Dampak Tarif Trump terhadap Ekonomi Indonesia
1 jam yang lalu
Hebohkan Banyak Negara,...
Hebohkan Banyak Negara, JK Sebut Tarif Trump Lebih Banyak Unsur Politik
3 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved