Gaji ke 13 PNS Cair, Segini Besaran dan Peruntukannya

Selasa, 06 Juni 2023 - 14:04 WIB
loading...
Gaji ke 13 PNS Cair,...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke 13 PNS mulai Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Pencairan gaji ke 13 bertujuan untuk meringankan beban pegawai pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah .

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pencairan gaji ke 13 ini sengaja dilakukan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Sehingga PNS atau ASN tidak begitu terbebani dalam pemenuhan kebutuhan biaya anak sekolah.

Pencairan gaji ke 13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun pembayaran gaji ke 13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Komponen Gaji ke 13 PNS

Komponen gaji ke 13 yang diterima PNS telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023. Adapun komponen gaji PNS yang bersumber dari APBN tersebut terdiri atas:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatannya.

Sedangkan di Ayat 2 telah disebutkan, bahwa komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!

Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Berita Terkini
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved