Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!

Kamis, 01 Juni 2023 - 13:04 WIB
loading...
Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Apa itu gaji ke-13? Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Apa itu gaji ke-13 ? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benak sebagian orang yang merasa penasaran.

Beberapa waktu terakhir, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juni 2023.

Bagi sebagian masyarakat umum, istilah gaji ke-13 ini mungkin masih tampak asing. Lantas, apa sebenarnya pengertian dari istilah tersebut?


Apa itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Pemberian gaji tambahan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang diberikan ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan gaji ke-13 ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari sederet isinya, tercantum juga di antaranya ketentuan seperti penerima gaji ke-13 hingga sumbernya.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Pemberian ini dilakukan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.



Sementara itu, pada Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan juga sumber gaji ke-13 tersebut. Pertama, apabila bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)