Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!

Kamis, 01 Juni 2023 - 13:04 WIB
loading...
Apa Itu Gaji ke-13 yang...
Apa itu gaji ke-13? Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Apa itu gaji ke-13 ? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benak sebagian orang yang merasa penasaran.

Beberapa waktu terakhir, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juni 2023.

Bagi sebagian masyarakat umum, istilah gaji ke-13 ini mungkin masih tampak asing. Lantas, apa sebenarnya pengertian dari istilah tersebut?


Apa itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Pemberian gaji tambahan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang diberikan ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan gaji ke-13 ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari sederet isinya, tercantum juga di antaranya ketentuan seperti penerima gaji ke-13 hingga sumbernya.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Pemberian ini dilakukan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.



Sementara itu, pada Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan juga sumber gaji ke-13 tersebut. Pertama, apabila bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
Rekomendasi
5 Jenis Gembok Terbaik...
5 Jenis Gembok Terbaik untuk Keamanan Rumah
Dubes AS Kamala Shirin...
Dubes AS Kamala Shirin Akhiri Masa Tugasnya di Indonesia, Ada Apa?
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Kasatmata atau Kasat Mata?
Berita Terkini
Jepang Buka Lowongan...
Jepang Buka Lowongan Kerja 150.000 Orang, dari Indonesia Paling Dicari
12 menit yang lalu
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Balik Lagi ke Bawah Rp2 Juta per Gram
38 menit yang lalu
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah
58 menit yang lalu
Batasi Impor Baja Murah...
Batasi Impor Baja Murah dari China, India Kenakan Tarif 12%
1 jam yang lalu
Dorong Transformasi,...
Dorong Transformasi, Nilai Ekspor Mebel dan Kerajinan Jepara Tembus Rp5 Triliun
1 jam yang lalu
Dolar AS Ambruk ke Level...
Dolar AS Ambruk ke Level Terendah 3 Tahun Gegara Tarif Trump
1 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved