Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Rencana Perpanjangan Kontrak Vale
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:35 WIB
loading...
Komisi VII DPR meminta pemerintah meninjau ulang rencana perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi meminta pemerintah meninjau ulang rencana perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025. Alasannya terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik yang disinyalir mayoritas dikuasai asing.
"Infonya, mereka yang memiliki 20% saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (5/6/2023) lalu.
Baca Juga: Jadi Pengendali, MIND ID Harus Akuisisi Saham Vale Lebih dari 11 Persen
Bambang meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan kontrak sampai ada kejelasan mengenai komposisi kepemilikan saham publik yang beredar saat ini. Seperti diketahui, untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Vale Indonesia diminta melakukan lagi divestasi saham sebanyak 11%.
Jika diserap oleh MIND ID, maka komposisi kepemilikan nantinya menjadi 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, lalu 20,7% publik, dan sisanya Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining. Namun, jika mayoritas dari 20% saham yang dilepas ke publik ternyata dimiliki oleh lembaga asing, maka 11% saham divestasi yang diserap MIND ID belum cukup menjadikan Indonesia sebagai pengendali.
"Infonya, mereka yang memiliki 20% saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (5/6/2023) lalu.
Baca Juga: Jadi Pengendali, MIND ID Harus Akuisisi Saham Vale Lebih dari 11 Persen
Bambang meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan kontrak sampai ada kejelasan mengenai komposisi kepemilikan saham publik yang beredar saat ini. Seperti diketahui, untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Vale Indonesia diminta melakukan lagi divestasi saham sebanyak 11%.
Jika diserap oleh MIND ID, maka komposisi kepemilikan nantinya menjadi 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, lalu 20,7% publik, dan sisanya Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining. Namun, jika mayoritas dari 20% saham yang dilepas ke publik ternyata dimiliki oleh lembaga asing, maka 11% saham divestasi yang diserap MIND ID belum cukup menjadikan Indonesia sebagai pengendali.
Lihat Juga :